Kapolda Sulteng Irjen Pol AGus Nugroho (kiri) bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kedua kanan) dan Komisioner KPU RI Idham Holik saat meninjau PSU di parigi Moutong, Rabu (16/4/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Kapolda, Gubernur, dan Komisioner KPU Tinjau PSU di Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, beritapalu | Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Idham Holik meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (16/4/2025).

Sejumlah personel Brimob Polfda Sulteng untuk pengamanan PSU saat tiba di Banggai, Jumat (4/4/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

200 Personel Brimob Pengamanan PSU Tiba di Banggai

BANGGAI, beritapalu | Sebanyak 200 personel Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah  Bawah Kendali Operasi (BKO) tiba di Kabupaten Banggai untuk pengamanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 di dua kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili.

Kabid Humas Podla Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Huams Polda Sutleng)

Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai dan Parigi Moutong

PALU, beritapalu | Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulag di Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong, Polda Sulawessi Tengah menyatakan siap mengamankan dan mengawal pelaksanaannya.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: tangkapan layar)

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong

JAKARTA, beritapalu | Melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Pradita Utama/detik.com)

MK Stop Sengketa Hasil Pilkada Kota Palu dan Morowali

JAKARTA, beritapalu | Sengketa hasil Pilkada 2024 untuk Kota Palu dan Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Jakarta, Rabu (5/2/2025).