Sabung Ayam di Petobo: Jejak Perjudian yang Tak Kunjung Usai

PALU, pojokPALU | Matahari sore belum sepenuhnya tenggelam ketika iring-iringan kendaraan aparat kepolisian memasuki Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Sabtu (10/5/2024) itu, petugas berseragam bergerak cepat menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam, sebuah praktik perjudian yang masih mengakar kuat di berbagai wilayah.
Meski tidak ditemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung, satu pria berinisial H (48) diamankan saat membawa ayam aduan. Warga Kelurahan Birobuli Selatan itu kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jejak Sabung Ayam: Tradisi yang Berujung Perjudian
Sabung ayam bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tradisi, adu ayam dianggap sebagai warisan budaya, bahkan menjadi bagian dari ritual tertentu. Namun, di banyak daerah, aktivitas ini telah bergeser dari tradisi ke perjudian, membuatnya masuk dalam kategori ilegal.
Petobo, salah satu wilayah di Palu, telah lama dikenal sebagai salah satu titik aktivitas sabung ayam. Seperti biasa, pada akhir pekan, puluhan orang berkumpul di tempat tersembunyi, menyaksikan adu kekuatan antara dua ayam jantan. Uang berpindah tangan dengan cepat. Ada yang beruntung, ada pula yang pulang dengan kantong kosong.
“Sabung ayam ini sudah lama ada di sini. Biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi, tapi banyak orang datang untuk bertaruh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Polisi dalam Memberantas Perjudian
Operasi penggerebekan Sabtu sore itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan yang membawa 49 personel gabungan dari UKL III, Unit Jatanras, Satsamapta, dan Propam.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel menyerahkan ponsel kepada Siepropam sebagai bentuk pengamanan internal dan menjaga kerahasiaan operasi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan mentolerir perjudian dalam bentuk apa pun.
“Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku akan kami proses,” tegasnya.
Meskipun praktik sabung ayam dilarang, banyak warga masih menganggapnya sebagai hiburan. Bagi sebagian orang, sabung ayam adalah bagian dari interaksi sosial dan ekonomi—ada yang berjualan, ada yang sekadar menonton.
Namun, bagi aparat penegak hukum, arena seperti ini adalah sumber masalah. Perjudian yang berlangsung di sekitar sabung ayam sering kali menimbulkan konflik, bahkan tidak jarang berujung pada tindak kekerasan.
“Kami memahami bahwa ini tradisi bagi sebagian orang, tetapi ketika sudah beralih ke perjudian, maka itu melanggar hukum,” tambah Kapolresta.
Polresta Palu tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjauhi perjudian.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, laporkan kepada kami. Jangan biarkan perjudian semakin berkembang di lingkungan kita,” imbau pihak kepolisian.
Sementara itu, dengan masih banyaknya titik sabung ayam di berbagai wilayah, penegakan hukum masih akan terus berlanjut. Pertanyaannya kini: Sejauh mana masyarakat bersedia mengubah kebiasaan ini? (bmz)