Hukum-KriminalPeristiwaSekitarSigi

Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kalora-Kinovaro

×

Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kalora-Kinovaro

Share this article
Tersangka S dan barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Kalora, Sigi, Selasa (24/2/2026). (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Tersangka S dan barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Kalora, Sigi, Selasa (24/2/2026). (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU, pojokSULTENG.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026). Seorang pria berinisial S (53), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Tim operasional Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Komang Darmawa Adi dan Ipda Burhan Husain menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 1,56 gram, yang disimpan dalam tas selempang hitam milik terduga pelaku. Selain itu, turut disita sebuah alat isap dan satu unit telepon genggam.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, sabu tersebut diduga dibeli di wilayah Kayumalue untuk diedarkan kembali di Sigi. “Apakah pelaku juga menggunakan sabu, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Palu, Rabu (25/2/2026).

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lanjutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Polda Sulteng menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *