HeadlinePaluPeristiwaSulteng

Pemkot Palu Sanksi Denda Rp2 Juta Untuk Pelanggar Kebersihan

×

Pemkot Palu Sanksi Denda Rp2 Juta Untuk Pelanggar Kebersihan

Share this article
Petugas kebersihan mengangkut sampah di kawasan perumahan di palupi, Palu, Jumat (3/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Petugas kebersihan mengangkut sampah di kawasan perumahan di palupi, Palu, Jumat (3/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, pojokSULTENG.ID | Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran ketat tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. Edaran nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 ini dimaksudkan untuk menciptakan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menggariskan lima tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh berbagai stakeholder. Pertama, bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan dengan melakukan pembersihan dan pemeliharaan di area sekitar. Kedua, pihak terkait berkewajiban menjaga dan membersihkan drainase di lingkungan usaha, perkantoran, dan fasilitas umum.

Ketiga, berkewajiban memberikan iuran sampah dari material lain yang mengganggu kebersihan dan keindahan, termasuk dari perkantoran, pemerintah/swasta, dan fasilitas umum. Keempat, bertanggung jawab memelihara bangunan dan gedung agar tetap dalam kondisi baik sebagai rumah, tempat usaha, perkantoran, dan fasilitas umum. Kelima, berkewajiban mengumpulkan sampah untuk pengangkutan sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal pengangkutan sampah untuk rumah tangga dan pelaku usaha berlangsung antara pukul 16.00 hingga 17.00 WIta. Sementara untuk pelaku usaha, perkantoran, pemerintah/swasta, dan fasilitas umum, pengangkutan dilakukan antara pukul 18.00 hingga 24.00 WIta.

Pemerintah Kota Palu menegaskan untuk terus mendorong percepatan Kota Palu menuju kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran, Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2 juta kepada pihak yang melanggar ketentuan edaran ini.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 April 2026 dan merupakan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi seluruh warga kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *