Pakaian “Cakar” di Rimba Fashion Modern

View this post on Instagram
Tak hanya di pasar tradisional di pelosok banyak ditemukan pakaian bekas impor (cakar) dijajakan. Di bilangan Kota Palu pun tersaji di banyak tempat, tak terkecuali di pasar besar, sebutlah Pasar Masomba. Bahkan di pasar terbesar kedua di Kota Palu ini, pakaian Cakar memiliki lapaknya sendiri.
Meski fashion modern tumbuh gemerlap, pakaian cakar sepertinya memiliki pasarnya sendiri. Tengoklah ke pasar-pasar itu, saban hari ada saja warga yang datang untuk membeli pakaian tersebut. Tentu ini bukan kesalahan, karena soal pakaian yang dikenakan akan melekat selera dan itu berbeda di tiap diri-diri perorangan.
Selain harga yang sangat terjangkau, cakar tak kalah dalam hal desain. Bahkan dalam hal-hal tertentu, cakar memiliki keunggulannya sendiri, mulai dari merek ternama, kualitas bahan meski itu bekas, dan juga pilihan yang sangat beragam.
Perdagangan pakaian bekas menjadi ceruk bisnis tersendiri bagi sebagian pelaku usaha tak terkecuali di Kota Palu. Meskipun sejak beberapa tahun lalu Indonesia telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 tahun 2021. Peraturan itu dibuat untuk melindungi industri garmen lokal dan mengurangi masalah kesehatan dan keselamatan yang diakibatkan oleh impor pakaian bekas.
Menurut Bulletin Statistik Perdagangan Luar Negeri untuk Desember 2022, berat total pakaian bekas yang diimpor mencapai 26.224 kg, dengan nilai sebesar 272.146 USD sepanjang tahun 2022.
Indonesia telah secara aktif menegakkan larangan ini, mengakibatkan penurunan berat impor pakaian bekas sebesar 90% pada bulan Januari 2023 dibandingkan dengan Desember 2022. Pada Maret 2023, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan, memimpin pembakaran 7.363 bal pakaian bekas yang diimpor secara ilegal.
Meskipun membakar pakaian bekas tersebut dapat mengurangi masalah limbah tekstil, namun hal itu dapat melepaskan polutan berbahaya dan berpotensi berkontribusi pada polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia. Walau larangan ini telah membatasi ketersediaan pakaian bekas impor yang terjangkau, langkah pemerintah tersebut diharapkan akan meningkatkan permintaan untuk pakaian buatan lokal dan meningkatkan peluang thrifting untuk produk lokal, sehingga akan berkontribusi pada ekonomi sirkular.
Naskah dan foto: Basri Marzuki