Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

Oleh: Dedi Askary, SH
Penyegelan 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah penanda penting bahwa negara akhirnya menagih “utang” lama atas penguasaan ruang hidup yang selama ini diduga berjalan tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan kehutanan.
Lahan seluas itu bukan angka kecil. Ia mencakup bentang alam di Parigi Moutong, Donggala hingga Toli-Toli. Dari total tersebut, sekitar 26.830 hektare berada di kawasan hutan lindung. Hutan lindung bukan sekadar status di atas kertas. Ia adalah penyangga air, penjaga keanekaragaman hayati, sekaligus benteng terakhir yang melindungi warga dari ancaman banjir dan longsor.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana konsesi sebesar itu dapat bertahan bertahun-tahun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?
Ironi Penegakan Hukum
Manajemen CPM, yang merupakan anak usaha dari Bumi Resources Minerals, menyebut area yang disegel belum ditambang dan telah dimasuki penambang tanpa izin. Penjelasan ini tentu patut diuji secara kritis.
Jika rakyat kecil masuk ke kawasan hutan untuk bertahan hidup, respons negara biasanya cepat dan tegas. Label “ilegal” segera dilekatkan, proses hukum berjalan, bahkan kriminalisasi tak jarang terjadi. Namun ketika penguasaan kawasan dalam skala puluhan ribu hektare berlangsung lama oleh korporasi, respons yang muncul seringkali berhenti pada sanksi administratif.
Di titik inilah publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Hukum seharusnya berdiri sama tinggi, tidak condong pada siapa yang memiliki modal lebih besar.
Denda Bukan Jawaban Akhir
Satgas PKH menyatakan akan melakukan penguasaan lahan dan penghitungan denda. Langkah ini patut diapresiasi. Namun denda saja tidak cukup.
Pertama, soal pemulihan ekologis. Jika telah terjadi pembukaan kawasan atau fragmentasi hutan, siapa yang memastikan fungsi lindungnya kembali seperti semula? Uang tidak otomatis memulihkan ekosistem yang rusak.
Kedua, soal pengawasan. CPM memegang Kontrak Karya sejak 1997. Mengapa persoalan sinkronisasi antara wilayah kontrak dan status kawasan hutan baru mencuat serius sekarang? Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan lintas sektor selama bertahun-tahun.
Tanpa evaluasi menyeluruh, penyegelan hari ini bisa saja hanya menjadi episode singkat dalam sejarah panjang kompromi antara negara dan pemodal.
Ujian bagi Pemerintah
Langkah Satgas PKH memberi harapan bahwa negara tidak sepenuhnya absen dalam tata kelola sumber daya alam. Namun masyarakat Sulawesi Tengah menunggu konsistensi. Apakah kawasan tersebut benar-benar dipulihkan dan dikembalikan fungsinya? Ataukah penyelesaian akan berakhir pada pembayaran denda dan normalisasi aktivitas seperti biasa?
Hutan lindung adalah kepentingan publik. Ia menyangkut keselamatan warga hari ini dan generasi mendatang. Jika syarat dasar seperti IPPKH tidak dipenuhi, maka evaluasi izin, termasuk kemungkinan pencabutan, harus menjadi opsi yang nyata, bukan sekadar wacana.
Negara tidak boleh hanya hadir saat investasi membutuhkan kepastian. Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan atas ruang hidupnya.
Sulawesi Tengah terlalu sering menyaksikan pola yang sama: eksploitasi datang lebih cepat daripada pemulihan, keuntungan mengalir keluar daerah lebih cepat daripada kesejahteraan masuk ke desa-desa sekitar tambang. Penyegelan ini seharusnya menjadi momentum koreksi.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi sejauh mana pemerintah berani menegakkan aturan tanpa kompromi. Di situlah ujian sesungguhnya.
Penulis adalah Business and Human Rights Consulting; Dewan Pendiri sekaligus Direktur pertama LPS-HAM Sulteng; Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng; Ketua Komnas HAM Sulteng (2006–Juli 2025); pernah menjabat Deputy Direktur dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng; Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena (2004); tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
