PALU, pojokSULTENG.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan 39 unit ekskavator di Kabupaten Parigi Moutong. Sebanyak 27 unit beroperasi di Kayuboko dan 12 unit di Tombi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyatakan kehadiran puluhan alat berat ini bukan lagi aktivitas pertambangan rakyat, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam hak hidup warga sekitar.
“Membiarkan 39 ekskavator menggaruk Kayuboko dan Tombi secara ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan masa depan anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan segelintir cukong,” tegas Breemer.
Nilai Investasi Miliaran Rupiah
Komnas HAM menilai 39 ekskavator memiliki nilai investasi puluhan miliar rupiah, yang membuktikan keterlibatan pemodal besar. Lembaga HAM ini mendesak Polda Sulteng melacak kepemilikan alat dan memproses hukum para penyedia modal secara transparan.
Breemer mempertanyakan bagaimana 39 unit alat berat berukuran besar dapat dimobilisasi ke lokasi tanpa tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait sejak dini.
Korelasi dengan Jaringan Sianida
Investigasi Komnas HAM sebelumnya mencatat masuknya 75 ton sianida ke Sulawesi Tengah pada Januari 2026. Aktivitas di Kayuboko dan Tombi berisiko mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat Parigi Moutong.
Komnas HAM Sulteng juga mencatat beberapa nama pemodal sianida seperti MR. J, H. AR, H. AA, dan dua pemodal besar lainnya yang belum ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, pemodal-pemodal tersebut diduga memiliki kolam perendaman emas skala besar di tambang emas dengan nilai satu kolam mencapai Rp10 miliar.
Prediksi 450-500 Ekskavator Ilegal
Untuk wilayah Sulawesi Tengah, diprediksi sekitar 450-500 ekskavator beroperasi di daerah tambang-tambang ilegal. Komnas HAM telah menyurati resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan citra satelit resolusi tinggi guna melihat pergerakan ratusan alat berat ini.
Desakan untuk Pemerintah
Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak beberapa langkah mendesak kepada Kapolda Sulteng untuk segera melakukan operasi penertiban total, menyita 39 ekskavator tersebut, dan memburu pemilik alat serta pemodal utama.
Dinas ESDM & Gakkum KLHK diminta turun ke lapangan untuk menghitung kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas 39 unit alat berat. Kemenhub & Dishub Sulteng untuk melakukan audit terhadap jalur mobilisasi alat berat di jalan Trans-Sulawesi yang memungkinkan puluhan alat mencapai Kayuboko tanpa hambatan.
Bupati Parigi Moutong diminta memberikan perlindungan bagi warga desa yang berani melaporkan aktivitas ilegal dan memastikan aparat desa tidak terlibat memfasilitasi masuknya alat berat.
Komnas HAM menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar operator alat berat atau buruh tambang, tetapi harus menjangkau pemodal yang membiayai operasional pertambangan ilegal tersebut.












