HeadlineHukum-KriminalLingkunganNasionalPalu

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

×

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

Share this article
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)

JAKARTA, pojokSULTENG.ID | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan sekitar 36 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin pembuangan air limbah. Pembekuan ini berarti perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan operasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan perusahaan-perusahaan yang dibekukan mayoritas bergerak di sektor tambang batu bara dan nikel, termasuk PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rakortas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026) dikutip dari katadata.co.id.

Kasus CPM: Pembukaan Hutan Ilegal dan Risiko Bencana

Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi Tengah, dan melakukan penyegelan. Meski manajemen CPM membantah melakukan pembukaan hutan tersebut, KLHK tetap membekukan operasional perusahaan.

Hanif mengungkapkan ada risiko bencana serius bila operasional CPM dilanjutkan karena lokasi tambang berada di hulu Kota Palu. Pihaknya meminta perusahaan melakukan audit lingkungan terlebih dahulu.

“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujarnya.

Evaluasi 250 Perusahaan di 14 Provinsi

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program evaluasi perusahaan ekstraktif yang dilakukan KLHK. Sejauh ini, tercatat ada 250 perusahaan di 14 provinsi yang telah selesai dievaluasi.

Dari hasil evaluasi tersebut, KLHK telah menggugat sekitar 30 perusahaan melalui jalur hukum perdata dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp5-6 triliun.

“Mungkin ada Rp5-6 triliun dana (ganti rugi) yang sedang kami mintakan,” ujarnya.

Hanif membenarkan tidak semua gugatan berhasil di tingkat pertama. Namun, upaya hukum masih akan berlanjut dengan Kementerian mengajukan banding untuk kasus-kasus yang belum dimenangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *