JAKARTA, pojokSULTENG.ID | Telkomsel resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Program ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan bahwa registrasi biometrik hadir untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. “Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan,” ujarnya.
Dengan skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Sementara pelanggan di bawah 17 tahun yang belum menikah wajib menggunakan NIK sendiri sekaligus NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Sejumlah ketentuan turut diberlakukan. Kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah data pelanggan tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu. Pelanggan yang telah terdaftar dalam sistem biometrik pun memiliki kendali penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan dapat meminta pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
Registrasi biometrik dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pelanggan dapat mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP dan akan dibantu petugas, termasuk bagi yang tidak memiliki smartphone. Kedua, registrasi mandiri dapat dilakukan melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan mengambil foto selfie.
Terkait keamanan data, Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. “Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi,” tambah Filin.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, di mana pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid berbasis data biometrik. Nomor yang telah terdaftar sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan, dan Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.










