TPP akan Buka Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Donggala

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketua KONI Donggala, Edy Wicaksono. (Foto: dok probadi)_
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketua KONI Donggala, Edy Wicaksono. (Foto: dok probadi)_

pojokDONGGALA | Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musrokab) KONI Kabupaten Donggala tahun 2025  untuk memilih Ketua Umum periode 2025-2029 telah digulirkan dengan dibukanya jadwal pendaftaran bakal calon (balon) oleh tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon Ketum Umum KONI Donggala masa bakti 2023-2024.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt)  Ketua Umum  KONI Donggala, Helmi  Umar pada Senin (30/12/2024) telah menetapkan pelaksanaan Musorkab Donggala akan digelar pada tanggal 25 Januari 2025 mendatang serta telah menunjuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon Ketua Umum KONI Donggala yang terdiri dari Edy Wicaksono sebagai ketua, Mohamad Rizal dan Alharjun sebagai anggota.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketua KONI Donggala, Edy Wicaksono,  Rabu (1/1/2025) saat konferensi pers yang digelar di kantor KONI Donggala mengatakan, pihaknya akan   segera melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan tahapan pendaftaran bakal calon, serta membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Donggala.

“Mulai hari ini kami akan terus melakukan sosialisasi di berbagai media agar masyarakat khususnya insan olahraga di Donggala mengetahui rencana pelaksanaan Musorkab, khususnya kepada insan atau pegiat olahraga Donggala dapat terpanggil dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum guna kemajuan olahraga di Kabupaten Donggala” ujarnya.

Edy mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon  dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 15 Januari, pendaftaran dapat dilakukan di kantor KONI Donggala pada tanggal tersebut di jam pelayanan kantor.

“Mulainya jam 10 pagi hingga jam 3 sore  bertempat di Sekretariat KONI Donggala ” katanya. Ia juga mengingatkan kepada Pengkab Cabor yang telah berakhir kepengurusannya untuk segera mengurus SK kepengurusan mereka agar dapat memiliki hak suara pada Musorkab nanti.

Selanjutnya Edy menyampaikan beberapa persyaratan bagi balon ketua umum KONI  diantaranya, pernah atau sedang menjabat sebagai ketua Pengkab Cabang Olahraga Anggota KONI Donggala dan mendapatkan dukungan  minimal 8 dari 28 Pengkab cabor anggota KONI Donggala, serta tidak sedang menjalani proses pidana. “Selain syarat-syarat pokok tadi, masih ada persyaratan administrasi yang   juga harus dilengkapi oleh bakal calon, diantaranya surat keterangan sehat, surat pernyataan dan biodata” tutupnya. (bmz)

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *