Desa Banasu dan Pelempea: Perjuangan Panjang Menuju Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat

SIGI, pojokSIGI | Di tengah hutan lebat dan hamparan tanah adat yang menjadi warisan turun-temurun, akhirnya dua desa di Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan—Banasu dan Pelempea—resmi mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hari itu bukan sekadar perayaan administratif. Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, menjadi sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat setempat. Kini, mereka memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mempertahankan dan mengelola tanah leluhur mereka sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal.
Mengukuhkan Hak atas Wilayah Adat
Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi mengakui pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat yang berada di Desa Banasu, berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini bukan diambil dalam semalam. Edwin, Kepala Desa Banasu, menuturkan bahwa pengajuan pengakuan sebagai MHA merupakan hasil kesepakatan masyarakat dan tetua adat.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam di wilayah kami. Ini adalah langkah penting bagi keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal,” ujar Edwin.
Perjuangan Bersama untuk Pengakuan
Pengakuan ini juga tak lepas dari peran KARSA Institute, yang menjadi pendamping utama dalam advokasi dan pengawalan proses hukum.
“Kami, pemerintah desa dan masyarakat, sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” tambah Edwin dengan penuh harap.
Sementara itu, Desmon, Manager Program ESTUNGKARA dari KARSA Institute, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan atas permintaan langsung dari masyarakat.
“Kami mendampingi, tetapi kami tidak meminta. Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi, dan mengawal hingga proses ini selesai,” jelas Desmon.
Menurutnya, pengakuan ini baru tahap awal, dan langkah berikutnya adalah pengakuan serta perlindungan terhadap hutan adat di dua desa tersebut.
Lebih dari Sekadar Pengakuan
Pengakuan resmi sebagai MHA memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi lebih dari itu, ini adalah bukti bahwa tradisi dan kearifan lokal masih memiliki tempat dalam sistem pemerintahan modern.
Dalam sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping, proses ini menjadi contoh bagaimana hak-hak masyarakat adat bisa diperkuat, serta bagaimana keberlanjutan ekosistem hutan dapat terjamin melalui sistem tradisional yang telah teruji oleh waktu.
Kini, perjuangan belum selesai. Namun dengan satu pengakuan yang telah diperoleh, Desa Banasu dan Pelempea selangkah lebih dekat dalam mempertahankan identitas, tanah, dan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat. (bmz)